Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memori Banding Ahmad Dhani Telah Diajukan ke Pengadilan Jaksel

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 12 Februari 2019. Sidang kedua tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. ANTARA/Ali Masduki
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 12 Februari 2019. Sidang kedua tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. ANTARA/Ali Masduki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Ahmad Dhani telah melayangkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Februari 2019. Pengacara Dhani, Ali Lubis, mengatakan ada beberapa poin yang disampaikan dalam memori banding tersebut. "Kami keberatan terhadap penerapan hukum formal dan materilnya," kata Ali, Rabu, 13 Februari 2019.

Baca: 3 Alasan Ahmad Dhani Minta Kembali ke Cipinang Versi Pengacara

Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019. Hakim menjatuhkan vonis 18 bulan penjara.

Adapun Dhani dikenakan Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam memori banding tersebut, penasehat hukum Dhani menyorot Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut berbunyi terdakwa dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, dan ayat 1 menyatakan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut dalam perbuatan itu.

"Kalau di dalam dakwaan menggunakan pasal itu, maka seharusnya tersangka atau terdakwa  lebih dari satu orang," kata Ali. "Sementara faktanya hanya Dhani yang dijadikan tersangka dan terdakwa."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, tim penasehat hukum dalam petitum meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami meminta Dhani dibebaskan dari segala dakwaan," kata Ali.

Baca juga:

Tak Mau ke Rutan Medaeng, Ada yang Bikin Takut Ahmad Dhani

Dalam memori banding, penasehat hukum juga memasukkan poin tentang pertimbangan hakim atas unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Adapun bunyi pasal tersebut, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan."

"Ahmad Dhani tidak melakukan ujaran kebencian atas nama SARA," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

16 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

25 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

25 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

25 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

28 hari lalu

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

38 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

41 hari lalu

Musisi Ahmad Dhani menghibur penonton saat tampil pada BNI Loud Fest di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 23 Juli 2023. Dalam BNI Loud Fest Vol.2 2023 tersebut group musik Dewa 19 feat Ari Lasso membawakan sejumlah lagu di antaranya Roman Picisan, Pupus dan Kangen. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.


Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

45 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.


Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

45 hari lalu

Novel Arjuna Mencari Cinta karya Yudhistira Massardi. Gramedia
Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.


Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

45 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.